Nusatime.com, SOLO – Kota Solo menarik banyak pendatang dan pengunjung saat libur panjang seperti saat Lebaran yang disambung dengan libur Paskah lalu. Kunjungan mereka ke kota ini memberikan kesan dan tak sedikit yang mengungkapkan kesan tersebut melalui media sosial.
Seperti yang diunggah akun Instagram @surakartakita, belum lama ini. Akun tersebut membagikan unggahan di Thread dengan tema “sisi gelap Kota Solo yang belum diketahui banyak orang” pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Unggahan itu membahas kesan warga mengenai Kota Solo yang salah satunya menyoroti perkara parkir yang masif. “PARKIRRRRRRR mulu ga nalar ATM pun diparkir stressss (note:orang solo sejak lahir),” tulis salah satu warganet.
“Bener nih, belok k toko satu lg parkir lg. Belok lg parkir lg. Berasa gedeg parkir mulu,” timpal warganet lainnya.
Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono, mengakui fenomena parkir yang kian masif ini merupakan dampak langsung dari minimnya penyediaan kantong parkir oleh pemilik usaha.
”Memang benar, sekarang ini banyak bangunan dan usaha di Solo yang posisinya mepet jalan dan tidak memiliki lahan parkir sendiri. Akhirnya, kendaraan pengunjung meluber dan parkir di badan jalan,” kata Haryono saat diwawancarai Espos, Kamis (9/4/2026).
Ketiadaan lahan parkir pribadi pemilik usaha dan bangunan inilah yang kemudian memicu munculnya titik-titik parkir baru. Bahkan, di beberapa ruas jalan tertentu, jarak antarjuru parkir bisa sangat berdekatan.
Pengawasan Kepatuhan Tarif Parkir
Karena itu, Haryono menjelaskan selama kendaraan menggunakan badan jalan publik, aktivitas tersebut secara otomatis menjadi objek retribusi daerah. ”Kalau setiap 100 meter muncul jukir, itu karena kebutuhan di lapangan. Tapi selama parkirnya di badan jalan, itu masuk objek retribusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryono menambahkan saat ini timnya fokus pada pengawasan kepatuhan tarif parkir. Selama parkir dilakukan di area yang diperbolehkan secara aturan jalan raya, Dishub lebih menekankan agar jukir tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
”Penertiban kami lebih ke tarif, harus sesuai ketentuan. Bukan sekadar ada atau tidaknya parkir. Kalau parkir di jalan, itu memang wajib retribusi,” kata Haryono.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara retribusi dan pajak parkir. Jika sebuah usaha seperti restoran, mal, atau hotel menyediakan lahan parkir mandiri di dalam area propertinya, pengelola memiliki kewenangan penuh untuk menggratiskan atau memungut biaya.
Jika dipungut biaya, maka statusnya adalah pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah. Namun, jika kendaraan terpakir di bahu jalan, maka hal tersebut murni menjadi ranah retribusi yang dikelola pemerintah.
Termasuk maraknya penarikan parkir di kawasan ATM di Solo, walaupun pengunjung hanya berhenti sebentar. UPTD mengaku saat ini terus berkoordinasi dengan pihak perbankan dan penyedia jasa layanan publik lainnya.
Dishub Solo, kata dia, mendorong agar fasilitas seperti ATM tidak ditempatkan langsung di tepi jalan guna meminimalkan hambatan lalu lintas. “Kami sering koordinasi dengan perbankan agar ATM atau fasilitas lain tidak ditempatkan di tepi jalan. Jika berada di dalam area tertentu seperti mal atau perkantoran, parkirnya tentu lebih tertata,” jelasnya.

Leave a Reply