Nusatime.com, SOLO — Layanan Samsat Keliling dari Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Solo memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan akses yang lebih mudah dan dekat. Layanan ini tersebar di lima kecamatan secara bergiliran sesuai jadwal.
Armada jemput bola ini siap melayani wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengantre di kantor induk. Informasi yang diperoleh Espos dari Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Solo, Ghita Puspita Sari, menyebutkan Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sementara untuk pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat nomor dan bea balik nama kendaraan, para wajib pajak hanya bisa mengurusnya di Kantor Samsat Induk di Jl Prof Dr Soeharso, Jajar, Laweyan, Solo.
Ada pun persyaratan yang harus disiapkan yakni dokumen asli berupa KTP, SIM, atau Paspor sebagai bukti identitas diri, serta STNK asli. Bagi warga Solo yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah perincian jadwal dan lokasi Samsat Keliling selama sepekan pada Mei 2026:
- Senin pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Solo.
- Selasa pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
- Rabu pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
- Kamis pukul 08.00 WIB-13.00 WIB: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
- Jumat pukul 08.00 WIB-11.00 WIB: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan MPP Solo.
- Sabtu pukul 08.00 WIB-11.00 WIB: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, dan Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
- Minggu pukul 06.00 WIB-09.00 WIB: area Car Free Day (CFD) Jl Slamet Riyadi, depan Mapolresta Solo.

Leave a Reply