Nusatime.com, KLATEN — Para aparatur sipil negara (ASN), terutama yang beragama Islam, didorong untuk mendukung pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pasalnya, perolehan ZIS dari ASN di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), dinilai belum optimal meski sudah ada Surat Edaran (SE) bupati.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi evaluasi unit pengumpul zakat (UPZ) yang digelar Pemkab bersama Baznas Klaten di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (12/5/2026).
Ketua Baznas Klaten KH Muchlis Hudaf mengungkapkan belum adanya peningkatan signifikan dalam perolehan ZIS. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi tersebut.
Potensi perolehan ZIS dari kelompok ASN setiap tahun diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Namun, realisasinya baru mencapai Rp2,6 miliar pada 2025. Jika dibandingkan dengan daerah lain di Soloraya, capaian Klaten masih berada di urutan kedua terbawah dari tujuh kabupaten/kota.
Muchlis menilai penyaluran zakat sebesar 2,5 persen dari gaji tidak memberatkan ASN yang memenuhi syarat. Namun, realitanya masih banyak ASN yang menyalurkan jauh di bawah ketentuan.
“Ada yang sampai Rp200.000. Ada juga yang seperti di Kejaksaan itu Rp380.000 per orang per bulan. Nah, itu kan betul-betul ada semangat yang tinggi,” kata Muchlis.
Terkait penyaluran ZIS melalui Baznas, ia menjelaskan dana tersebut disalurkan kepada delapan asnaf, dengan prioritas utama fakir miskin serta program sosial, pendidikan, dan ekonomi.
“jadi delapan asnaf itu mayoritas untuk fakir miskin. Ada sabilillah untuk kegiatan keagamaan. Ada yang kaitannya dengan pendidikan, ada kaitan dengan ekonomi, ada kaitan dengan sosial, termasuk untuk kegiatan khitan massal dua kali dalam setahun,” ungkap Muchlis.
Selain itu, ZIS juga digunakan untuk program pengentasan kemiskinan seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi.
Potensi Besar Belum Tercapai Optimal
Masih rendahnya capaian ZIS ASN menjadi perhatian Baznas Klaten. Muchlis menekankan perlunya kesadaran bersama agar potensi besar tersebut bisa dioptimalkan.
“Iya, kembali lagi pada kesadaran semuanya. Padahal agama itu sudah mengancam berat bagi orang tidak zakat. Orang salat tapi enggak zakat, ya percuma salatnya. Orang zakat tapi tidak salat, percuma zakatnya. Jadi itu dengan salat itu sama-sama kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyebut zakat sebagai elemen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah. Meski sudah ada peningkatan, realisasi ZIS ASN masih belum optimal.
“Angkanya sudah mulai naik, tetapi belum optimal. Sehingga memang kemudian ada evaluasi sehingga ke depan dalam rangka pengumpulan zakat bisa lebih optimal,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemkab Klaten telah menerbitkan SE Nomor B/400.8.1/935/2025/03/M yang mengatur kewajiban ZIS bagi ASN dan instansi terkait. Dalam aturan itu, ASN yang memenuhi nisab wajib membayar zakat 2,5 persen, sedangkan yang belum memenuhi nisab wajib infak minimal 1 persen.
Bagi yang merasa keberatan, dapat mengajukan surat keberatan secara tertulis kepada pimpinan instansi masing-masing.

Leave a Reply