Nusatime.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai bersikap tegas terhadap platform digital yang beroperasi di Tanah Air. Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, seluruh platform diminta patuh tanpa pengecualian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang mengabaikan perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.
Sejumlah platform dinilai telah menunjukkan kepatuhan. Di antaranya X dan Bigo Live yang disebut telah memenuhi ketentuan secara penuh.
Sementara TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan.
PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum perlindungan anak di ruang digital di Indonesia.
Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama
Meutya menegaskan aturan ini hadir sebagai respons atas maraknya kasus penyalahgunaan data anak di ruang digital di berbagai negara.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya.
Ia menekankan pentingnya prinsip universalitas dalam perlindungan anak. Artinya, platform digital tidak boleh membedakan standar perlindungan antarnegara.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial, perlindungan anak dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pun mengingatkan bahwa setiap anak, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk dilindungi.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” kata Meutya.
Ancaman Sanksi hingga Pemutusan Akses
Pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak patuh.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegas Meutya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
Pada tahap awal implementasi, aturan ini difokuskan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hingga sehari sebelum aturan berlaku, baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa tantangan penerapan perlindungan anak di ruang digital masih besar, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen platform global terhadap regulasi di Indonesia.

Leave a Reply