Prabowo Naikkan Tukin TNI, Mensesneg: Guru dan Nakes 3T Juga Naik

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Mensesneg: Guru dan Nakes 3T Juga Naik
Ilustrasi anggota TNI. (Freepik.com)

Nusatime.com, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan tunjangan kinerja tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Guru, dosen, serta tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga memperoleh penyesuaian tunjangan.

Tak Hanya TNI, Guru dan Nakes 3T Juga Dapat Kenaikan

Prasetyo menjelaskan kebijakan penyesuaian tunjangan diberikan kepada sejumlah instansi setelah mempertimbangkan belum adanya kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” kata Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam, sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan aparatur yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi tidak mengalami kenaikan sejak 2018.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Perincian Besaran Tukin TNI

Dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran tunjangan kinerja prajurit TNI berdasarkan kelas jabatan.

Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat terendah, tukin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600.000 dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp1,9 juta.

Sementara itu, prajurit pada kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tukin mulai Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 hingga 11, besarannya berkisar Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300.

Adapun prajurit pada kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.

Untuk kelas jabatan yang lebih tinggi, tukin kelas jabatan 15 ditetapkan sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.

Sementara itu, pejabat TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Adapun pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.

Kedua Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Leave a Reply