Nusatime.com, KARANGANYAR — Perwakilan 16 mantan pekerja perusahaan manufaktur berinisial PT SK di Kabupaten Karanganyar mendatangi Polres Karanganyar, Jumat (5/6/2026).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah hak pesangon dan kekurangan upah yang telah diputuskan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tak kunjung dibayarkan perusahaan.
Kedatangan para pekerja tersebut didampingi Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiatno. Danang mengatakan laporan ke kepolisian ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, somasi hingga teguran pengadilan, tidak membuahkan hasil.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Karena dalam ketentuan ketenagakerjaan disebutkan setiap terjadi PHK, perusahaan wajib membayar hak pekerja. Sampai sekarang hak pekerja belum diberikan,” katanya saat ditemui Espos di Polres Karanganyar.
Menurut Danang, para pekerja yang melapor merupakan karyawan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan tersebut. Sebagian bahkan bekerja hampir 30 tahun sebelum akhirnya dirumahkan tanpa kejelasan status hubungan kerja.
“Rata-rata sudah bekerja puluhan tahun. Mereka dirumahkan, tidak bekerja, tetapi juga tidak di-PHK secara resmi. Akibatnya status mereka menggantung waktu itu,” ujarnya.
Karena tidak ada kepastian, para pekerja bersama serikat pekerja kemudian menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan.
Namun perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Persoalan kemudian berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Layangkan Somasi
Dalam putusannya, PHI mengabulkan tuntutan pekerja dan memerintahkan perusahaan membayar kekurangan upah serta pesangon para pekerja. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah perusahaan mengajukan kasasi.
“Putusan Mahkamah Agung sudah turun pada Oktober 2025. Putusan itu menguatkan putusan PHI sehingga perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja,” kata Danang.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini para pekerja mengaku belum menerima hak yang diputuskan pengadilan. Serikat pekerja telah beberapa kali melayangkan somasi kepada perusahaan agar segera menjalankan putusan tersebut.
Mereka juga melaporkan persoalan itu kepada pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja mengajukan aanmaning atau teguran melalui Pengadilan Negeri Semarang agar perusahaan melaksanakan putusan pengadilan.
“Kami sudah melakukan berbagai cara. Bahkan perusahaan sempat menjanjikan pembayaran sekitar Rp20 juta untuk masing-masing pekerja, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ujarnya.
Karena seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil, Danang mengatakan para pekerja akhirnya memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus itu ke Polres Karanganyar. Danang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan membayar pesangon dan hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja.
“Pasal 156 menyebutkan setiap terjadi PHK perusahaan wajib membayar hak pekerja. Ada juga ketentuan pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Karena itu kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Leave a Reply