Nusatime.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang pemerintah masih berada pada level aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Purbaya menyampaikan angka tersebut jauh di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur Maastricht Treaty, yakni 60 persen terhadap PDB. Pemerintah juga masih memenuhi ketentuan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan ambang batas serupa.
“Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB [dibatasi] 60 persen. Kita masih jauh, jadi masih aman,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Lebih Rendah dari Negara Asia Tenggara Lainnya
Purbaya menuturkan posisi rasio utang Indonesia juga lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Malaysia, kata dia, memiliki rasio utang lebih dari 60 persen, sementara Singapura hampir menyentuh 180 persen terhadap PDB.
Dengan perbandingan tersebut, dia menilai pengelolaan utang pemerintah saat ini dilakukan secara disiplin, hati-hati dan terukur.
“Kita termasuk yang paling hati-hati dibanding negara-negara lain, dibanding Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga,” imbuh dia yang dikutip dari siaran pers.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menilai kondisi utang Indonesia secara komparatif, bukan hanya berdasarkan nilai nominal semata.
“Jadi lihat dari sisi komparatifnya,” ujar dia.

Leave a Reply