Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFH 1 Hari: Tak Boleh Kurangi Hak Pekerja!

Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFH 1 Hari: Tak Boleh Kurangi Hak Pekerja!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Nusatime.com, JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan diterapkan untuk pekerja swasta. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan menerapkan skema kerja dari rumah sebagai upaya efisiensi energi di tengah konflik Timur Tengah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu pekan, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan, serta tetap harus menjaga kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Selasa (31/3/2026).

Namun demikian, kebijakan WFH dikecualikan bagi sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik, antara lain sektor kesehatan, energi, transportasi dan logistik, industri manufaktur, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan perdagangan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

“…teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran itu.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, termasuk mendorong inovasi dalam penggunaan energi yang lebih produktif dan adaptif.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menaker Terbitkan Aturan WFH Swasta & BUMN-BUMD, Ini Sektor yang Dikecualikan

Leave a Reply