Nusatime.com, BATANG — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Acep Viki Rosdinar, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka yaitu berinisial JU selaku Kepala Puskesmas Blado II periode 2023–2025 atau pengguna anggaran serta FA selaku bendahara dana BOK.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan menyusul tuntasnya penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dari tim penyidik kepada penuntut umum,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, penyelewengan anggaran operasional kesehatan yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp842,58 juta.
Dia mengatakan nilai total kerugian tersebut terbagi menjadi dua porsi dugaan tindak pidana yaitu tersangka JU diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran senilai Rp39,78 juta dan tersangka FA diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp802,80 juta.
Atas tindakan tersangka, akan dikenai pasal berlapis yaitu Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata dia, penyidik mengenakan Pasal 20 huruf c Junto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta sangkaan Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain itu, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya proses hukum di persidangan nanti.
“Kita masih menunggu, sambil kasus ini berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya yang dikutip dari Antara.

Leave a Reply