SPMB Sleman 2026: Keluarga Rentan Miskin Tak Bisa Jalur Afirmasi

SPMB Sleman 2026: Keluarga Rentan Miskin Tak Bisa Jalur Afirmasi
Ilustrasi pelaksanaan SPMB (Dok/Daerah)

Nusatime.com, SLEMAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menegaskan keluarga yang masuk kategori rentan miskin tidak dapat mengikuti jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) dari Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Sementara keluarga rentan miskin diarahkan mengikuti jalur lain sesuai ketentuan yang berlaku.

SPMB 2026 di Sleman membuka empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Khusus jalur afirmasi, penerimaan dibagi menjadi dua skema, yakni afirmasi keluarga miskin dan afirmasi penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman, Ponidi, mengatakan kuota jalur afirmasi maksimal 20 persen dari total daya tampung sekolah.

Rinciannya, sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi keluarga miskin pemegang KKM dan lima persen untuk penyandang disabilitas.

Jalur Afirmasi Khusus Pemegang KKM

Ponidi menjelaskan KKM harus diterbitkan Dinsos Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 88.2/KEP.KDH/A/2025 tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin 2025 Semester II.

“Jadi memang untuk keluarga pemegang KKM yang bisa daftar, kalau rentan miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi. Kuotanya 15 persen untuk keluarga miskin dan lima persen untuk penyandang disabilitas,” kata Ponidi dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).

Ia menambahkan calon peserta didik jalur afirmasi juga wajib memilih sekolah sesuai wilayah domisili.

Sebagai contoh, wilayah administratif SMP Negeri 4 Pakem mencakup sejumlah kalurahan di Kapanewon Cangkringan, Ngaglik, Ngemplak, Pakem, hingga Turi.

Untuk SPMB 2026, SMPN 4 Pakem membuka empat rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung reguler sebanyak 128 murid.

Berikut rincian kuota tiap jalur di SMPN 4 Pakem:

  • Jalur Domisili Radius dan Wilayah: 52 murid (40%)
  • Jalur Mutasi: 5 murid (5%)
  • Jalur Prestasi Umum NIK Sleman: 24 murid (18%)
  • Jalur Prestasi Umum NIK Luar Sleman: 13 murid (10%)
  • Jalur Prestasi Khusus: 6 murid (5%)
  • Jalur Prestasi Daerah: 2 murid (2%)
  • Jalur Afirmasi KK Miskin: 20 murid (15%)
  • Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas: 6 murid (5%)

Ponidi menambahkan apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kursi akan dialihkan ke jalur domisili wilayah.

“Kalau kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur Domisili Wilayah,” katanya.

Dengan skema tersebut, kuota jalur domisili di SMPN 4 Pakem berpotensi bertambah dari alokasi awal sebanyak 52 murid.

Leave a Reply