Mudahkan Perpanjangan SIM, Polresta Solo Hadirkan SIM Drive Thru di Manahan

Mudahkan Perpanjangan SIM, Polresta Solo Hadirkan SIM Drive Thru di Manahan
Gerai SIM Drive Thru yang baru diresmikan untuk menjangkau masyarakat dalam perpanjangan SIM di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Senin (13/4/2026). (Istimewa/ Polresta Solo)

Nusatime.com, SOLO – Mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Solo semakin mudah. Mulai Senin (13/4/2026), Sat Lantas Polresta Solo menyediakan gerai layanan SIM Drive Thru di Jalan Menteri Supeno, tepatnya Asrama Polisi (Aspol) Manahan, Banjarsari, Kota Solo. Melalui gerai itu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, melalui Kasubnit Regident, Ipda Tri Hindro Winarso, menyampaikan hadirnya gerai baru ini menambah daftar layanan penyediaan perpanjangan SIM di Solo.

“Selama ini, kami gelar di Satpas Mapolresta Solo dan SIM Keliling di 6 lokasi di Solo. Dengan tambahan gerai ini, masyarakat memiliki akses lebih banyak untuk mengurus perpanjangan SIM dan harapannya tentu mempermudah masyarakat juga,” kata Ipda Tri Hindro saat berbincang dengan Espos di Mapolresta Solo, Senin (13/4/2026).

Adapun jadwal gerai SIM tersebut akan buka setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berbeda dengan SIM Keliling yang berpindah lokasi sesuai jadwal yang ditentukan, gerai ini akan menetap di Jalan Menteri Supeno, tepatnya Asrama Polisi (Aspol) Manahan, Banjarsari, Solo.

Dengan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa aktif SIM tanpa perlu ke Satpas Mapolresta Solo atau menjangkau SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi.

“Personel kami, baik bagian administrasi hingga cek kesehatan dan psikologi akan ada yang ditempatkan di gerai tersebut untuk melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipda Tri Hindro juga menjelaskan berkas-berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat hendak memanfaatkan layanan tersebut di antaranya SIM sebelumnya yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa, fotokopi KTP dan kartu BPJS.

Untuk biaya yang dibutuhkan, bagi masyarakat yang memperpanjang SIM A biasanya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara untuk pemeriksaan psikologi Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp70.000.

Sementara mengenai prosedurnya, Ipda Hindro menjelaskan masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Tiba di lokasi bisa langsung mengambil nomor antrean dan akan diberi formulir yang berisi data diri untuk diisi. Selanjutnya akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Jika rangkaian tersebut selesai tanpa kendala, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa langsung foto diri dan sidik jari langsung di lokasi, sehingga menunggu SIM untuk selesai dicetak di lokasi itu juga.

Tidak ada batas kuota percetakan SIM dalam layanan ini. Hanya saja hal tersebut menyesuaikan jam kerja SIM Drive Thru. “Selama SIM Drive Thru masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” pungkasnya.

Leave a Reply