Nusatime.com, SUKOHARJO – DPRD Sukoharjo membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif. Kedua raperda itu masing-masing tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Makmur.
Kedua ranperda itu sebelumnya telah disampaikan Pemkab Sukoharjo kepada DPRD Sukoharjo melalui mekanisme rapat paripurna penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban atas pandang umum fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo.
“Panitia khusus [pansus] dibentuk untuk membahas substansi dua raperda secara detail dan mendalam. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan layanan terhadap masyarakat sekaligus memberikan kontribusi maksimal ke pendapatan asli daerah [PAD] Sukoharjo,” kata Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sigid Budi Raharjo, Jumat (3/7/2026).
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan dua raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Makmur ke DPRD Sukoharjo.
Saat menyampaikan nota pengantar dua raperda, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menerangkan alasan pengajuan pembahasan dua raperda ke DPRD Sukoharjo. Salah satu pertimbangan utama adalah regulasi lama sudah tak lagi sesuai dengan perundang-undangan.
“Regulasi lama, yakni Perda No 3/2014 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu diganti. Begitu pula, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Makmur perlu disesuaikan dengan pertimbangan perkembangan regulasi sekaligus mengoptimalkan cakupan layanan air bersih terhadap masyarakat,” papar dia.

Leave a Reply