Kejari Karanganyar Geledah Eks Ruang Kerja AM Terkait Korupsi Retribusi PKL

Kejari Karanganyar Geledah Eks Ruang Kerja AM Terkait Korupsi Retribusi PKL
PKL di kawasan Alun-alun Karanganyar. Foto diambil Senin (4/5/2026) petang. (Daerah/Indah Septiyaning Wardani)

Nusatime.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua ruang kerja yang pernah digunakan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar berinisial AM. Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruang staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta ruang kerja saat AM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, penggeledahan dilakukan beberapa hari lalu oleh sejumlah penyidik Kejari Karanganyar. Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen dari lokasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi retribusi PKL yang saat ini masih terus berjalan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi PKL,” kata Bonar, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen maupun barang yang diamankan dari dua lokasi tersebut. Dokumen itu nantinya akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang sebelumnya telah dikumpulkan.

Bonar mengatakan penggeledahan tersebut murni berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi retribusi PKL dan tidak berkaitan dengan perkara lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar maupun DPRD Karanganyar.

“Yang jelas penyidikan perkara ini terus berjalan dan kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.

Meski demikian, Bonar belum bersedia membeberkan secara rinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari hasil penggeledahan tersebut. Kejari Karanganyar, lanjut dia, masih fokus pada proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan penyimpangan dana retribusi PKL itu.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, Bakdo Harsono, mengatakan saat penggeledahan berlangsung dirinya tidak berada di tempat.

“Jadi saya juga tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik,” katanya.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan institusi DPRD Karanganyar secara kelembagaan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena AM pernah menempati jabatan di sekretariat DPRD.

“Perlu saya tegaskan penggeledahan dilakukan karena AM saat itu menjabat Plt Sekwan sebelum posisinya saya gantikan. Penggeledahan juga tidak ada kaitannya dengan perkara lain,” ujar Bakdo.

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar sebelumnya telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi PKL. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya alat bukti maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Leave a Reply