Nusatime.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan) yang mengatur tentang kode etik anggota DPRD serta pedoman tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Regulasi tersebut disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga kedisiplinan dan marwah lembaga legislatif.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Karanganyar, Suparmi, mengatakan penyusunan dua Raperwan itu merupakan bagian dari kebutuhan normatif yang memang harus dimiliki lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Ia menyebut aturan mengenai kode etik maupun tata beracara bukan untuk membatasi ruang gerak anggota dewan, melainkan menjadi pedoman agar seluruh aktivitas kelembagaan berjalan sesuai aturan.
“Ini sebenarnya normatif. Jadi memang menjadi rangkaian aturan dalam aktivitas parlemen. Tidak ada yang perlu ditakutkan ataupun dikhawatirkan karena dewan juga bekerja berdasarkan aturan yang dibuat bersama,” ujar Suparmi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan keberadaan kode etik sangat penting untuk menjaga profesionalitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, terutama terkait kehadiran dalam rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, maupun agenda fraksi.
Menurut Suparmi, selama ini Badan Kehormatan memiliki tugas mengawasi perilaku dan etika anggota DPRD. Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas agar setiap persoalan etik dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Intinya untuk memperkuat kinerja dewan sekaligus menjaga ketertiban dan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Sirajuddin, menuturkan dua Raperwan tersebut nantinya akan menjadi acuan resmi bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
Ia menyebut regulasi itu sekaligus menjadi bentuk penguatan terhadap aturan yang sebelumnya telah ada. Dengan adanya pembaruan regulasi, pedoman etik dan tata beracara Badan Kehormatan diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan relevan dengan dinamika kerja DPRD saat ini.
“Ke depan ini akan menjadi guidance atau panduan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tupoksi sekaligus menjadi acuan kode etik dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sirajuddin menambahkan penyusunan dua Raperwan tersebut juga telah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi daerah yang menjadi payung hukum DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas dan tegas akan membantu menjaga kehormatan lembaga DPRD di mata publik. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja anggota dewan sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Harapannya tentu dapat meningkatkan kinerja anggota dewan sekaligus menjaga muruah lembaga DPRD,” katanya.
DPRD Karanganyar menargetkan pembahasan dua Raperwan tersebut dapat segera diselesaikan agar bisa menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas anggota dewan maupun Badan Kehormatan DPRD Karanganyar.

Leave a Reply