Tegas! Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

Tegas! Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahas rencana marketplace naikkan biaya layanan di sela Akad KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Nusatime.com, BADUNG – Seluruh perusahaan marketplace atau platform penjualan secara daring dilarang untuk menaikkan biaya layanan. 

Hal itu disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat ditanya terkait rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman setelah Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).

Maman menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan, yang salah satunya, membahas aturan kontrak, di mana ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan sembarangan.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Menteri UMKM menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan di pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab ini sudah menjadi kesepakatan rapat.

Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah ada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Namun ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum pelaku UMKM dan penyedia platform.

Berangkat dari kejadian ini, Menteri UMKM ingin mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing kepada UMKM dan di sisi lain juga ingin memperhatikan keberlangsungan dari marketplace yang menjadi tempat berjualan pelaku mikro secara daring.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem, kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” kata dia.

“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu, kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” kata Maman.

Leave a Reply