Nusatime.com, SURABAYA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Sugiri divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya, Jumat (14/8/2026) seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan Sugiri sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap dipertahankan.
Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono sebagai imbalan atas pekerjaan proyek.
Usai putusan dibacakan, Sugiri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang tampak menangis setelah majelis hakim membacakan amar putusan.
Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang turut menetapkan Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

Leave a Reply