Viral Pedagang Bakso Buang Limbah Kuah di Semarang, Begini Temuan DLH

Viral Pedagang Bakso Buang Limbah Kuah di Semarang, Begini Temuan DLH
Seorang pedagang bakso yang terekam membuang limbah kuas ke dalam got di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Tangkapan layar)

Nusatime.com, SEMARANG — Kasus pedagang bakso membuang limbah kuah di depan got rumah warga viral di media sosial. Warga yang tidak terima dengan aktivitas pembuangan tersebut sampai bersitegang dengan pedagang bakso yang berjualan di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Pembuangan limbah kuah bakso tersebut terekam dalam unggahan akun instagram @beritasemaranghariini. Rekaman video itu menunjukan seorang wanita yang memprotes pedagang bakso tengah membuang limbah kuah di sebuah got atau saluran air. 

“Persoalan pembuangan limbah kuah atau kaldu bakso di saluran got depan rumah warga yang diduga dilakukan pedagang bakso bintang 2 Banyumanik Kota Semarang ini patut mendapat sorotan serius,” tulis narasi akun tersebut dikutip Espos, Kamis (4/11/2026).

Camat Banyumanik, Sri Martini, mengonfirmasi adanya kejadian warga yang bersitegang akibat pembuangan limbah kuah bakso. Namun baik pedagang bakso maupun warga yang merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut telah bersepakat menyelesaikan permasalahan itu secara damai. 

Sri menyampikan dari hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (3/11/2025) kemarin, pihak pedagang bakso berkomitmen untuk memperbaiki pengolahan limbah. Warga yang terdampak juga diklaim telah menerima keputusan tersebut. 

“Sudah ada solusi yang terbaik dan sudah saling memaafkan. Sudah tidak ada masalah apapun, sudah selesai semua,” ucap Sri Martini saat dikonfirmasi Kamis sore. 

Temuan DLH Semarang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang turut menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, perwakilan DLH menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah cair usaha kuliner tersebut.

“Ada temuan melanggar SOP karena [limbah] dibuang ke saluran warga, dampaknya pasti bau. Karena kan ini lebih ke usaha kuliner, pasti bau. Kami juga menemukan [pedagang bakso] sudah ada pemilahan. Cuma memang dalam akhirnya itu dibuang kembali ke saluran milik warga. Itu yang mungkin membikin masalah, kemudian menjadi trouble di wilayah,” imbuh Kabid Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan.

Wahyu menjelaskan pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai tata cara pengolahan limbah yang sesuai standar. Salah satu langkah awal yang diminta adalah memasang grease trap atau perangkap lemak agar air bekas pencucian tidak langsung dialirkan ke saluran warga.

Selain itu, pemilik usaha juga disarankan membuat sumur resapan sebagai penanganan sementara. Untuk jangka menengah, DLH mendorong penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) portable yang dapat dipindahkan apabila lokasi usaha berubah.

Ia menambahkan praktik pembuang limbah kuas bakso tersebut telah berlangsung sejak dua tahun terakhir. DLH Kota Semarang telah menegur dan membina pedagang bakso tersebut untuk tidak mengulangi pembuangan limbah kuah ke dalam got. 

“Sanksinya kami memberikan surat kewajiban saja ke pemilik usaha. Karena ini UMKM, kalau kita bisa bina, kita bina saja,” papar Wahyu. 

Selain itu, Wahyu menuturkan pengelolaan limbah cair domestik di Kota Semarang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Penanganannya dilakukan melalui instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), termasuk layanan pengangkutan limbah menggunakan kendaraan penyedot tinja.

Sedangkan, DLH hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia juga menegaskan TPA Jatibarang hanya diperuntukkan bagi sampah padat, bukan limbah cair domestik.

“Kalau TPA Jatibarang hanya untuk limbah padat, seperti sampah rumah tangga. Kalau limbah cair ada di Perkim di IPLT,” pungkasnya. 

Leave a Reply