Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Sampaikan POV-nya

Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Sampaikan POV-nya
Pengendara melintas di bawah baliho ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-65 Presiden Ke-7 Joko Widodo di Jl Adi Sucipto, Solo, Selasa (23/6/2026). (Daerah/J Howi Widodo)

Nusatime.com, SOLO — Mantan Anggota DPRD Solo, Wawanto, ikut memberikan pendapatnya terkait polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun (Ultah) ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Menurut dia belum ada aturan yang melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan ucapan selamat kepada badan privat maupun badan publik, termasuk ucapan ulang tahun kepada warganya.  

“Pemkot itu belum ada aturan yang melarang untuk mengucapkan selamat kepada badan publik atau privat. Seperti mengucapkan ulang tahun kepada warganya. Apalagi Pak Jokowi itu sebagai tokoh, mantan Wali Kota, sekaligus mantan Presiden,” tutur dia, Sabtu (4/7/2026).

Ihwal dilaporkannya Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Wawanto menyinggung dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo.

“Masalah dilaporkan ke kejaksaan terkait dugaan menyalahi kewenangan, indikasi korupsi, kan Wali Kota punya dana operasional. Yang penting dana yang dikeluarkan itu dilaporkan, dan pelaporannya jelas. Dana operasional Wali Kota mau digunakan untuk apa ya terserah Wali Kota, yang penting ada pelaporannya,” tegas dia.

Diingatkan bahwa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo, Lusia Sari Murniati, menyebut pemasangan baliho Ultah ke-65 Jokowi menggunakan uang pribadi Wali Kota, Wawanto menduga hal itu keseleo lidah.

“Jadi mungkin Wali Kota atau kepala dinasnya keseleo ngomong itu. Nek menurut pandangan saya itu keseleo ngomong saja dia. Kemungkinan dia menggunakan dana operasional Wali Kota, tapi keseleo ngomong pakai dana pribadi. Kan masih dugaan juga,” kata dia. 

Wawanto lantas mencontohkan apa yang dilakukan Pemkot Solo di era kepemimpinan sebelumnya. Ketika itu, menurut dia, Pemkot Solo mengucapkan selamat ulang tahun kepada anak-anak kota ini yang menginjak usia 17 tahun. Pemkot juga memberikan KTP elektronik.

“Pemkot mengucapkan ulang tahun kepada anak-anak yang berusia 17 tahun, sekaligus diberikan KTP elektronik. Itu di waktu periode sebelumnya. Itu boleh-boleh saja. Kan hanya beda wujud saja. Kalau yang Pak Jokowi ini diwujudkan baliho, waktu pemerintahan yang dulu, warga Solo yang berusia 17 tahun diberi ucapan selamat Ultah sekaligus dikirimi KTP elektronik. Kan sama dari APBD. Yang salah di mananya?,” tanya dia.

Wawanto juga mencontohkan kepemimpinan Solo sebelumnya yang kerap membantu menebus ijazah warganya menggunakan dana operasional Wali Kota.

“Contoh lain waktu pemerintahan sebelumnya, membantu mengambilkan ijazah yang belum bisa bayar, kemudian dibayari oleh Pemkot Solo menggunakan dana operasional Wali Kota, bisa. Asal penggunaannya jelas dan dilaporkan secara transparan,” urai dia.

Diberitakan Espos sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan sejumlah baliho ucapan ulang tahun ke-65 untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/7/2026). Aktivis dari LBH Mega Bintang, Rus Utaryono, mengonfirmasi telah melakukan pelaporan tersebut.

“Saya mendampingi teman-teman, seperti Pak Budi, Mas Arnas, Mas Sapto, Mas Bagyo, itu kan aktivis Mega Bintang ya, ini Koalisi Masyarakat Sipil. Saya selaku aktivis Mega Bintang mendampingi teman-teman ini, melaporkan Wali Kota Solo, Pak Respati, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ultah kepada mantan Presiden Jokowi,” tutur dia.

Leave a Reply