Nusatime.com, PEMALANG — Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menetapkan penanganan hukum terhadap dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus perundungan yang diduga berujung maut di Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Keduanya dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.
Langkah hukum yang diambil PN Pemalang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara penyidik Polres Pemalang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional. Penanganan ini berlandaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Sebelum penetapan dikeluarkan, Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Di dalamnya memuat rekomendasi terbaik bagi kepentingan serta masa depan anak,” kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, dalam keterangannya kepada Espos, Jumat (9/10/2026).
Anggono menegaskan Bapas Pekalongan mendampingi proses tersebut sejak awal penyelidikan hingga penyidikan. Setelah penetapan resmi dari pengadilan diterbitkan, pihak Bapas akan terus melakukan pengawasan selama masa penempatan anak di LPKS.
Polres Pemalang bersama Bapas Pekalongan dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah merumuskan langkah penanganan secara hati-hati melalui rapat koordinasi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan hukum yang paling tepat.
“Mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun,” terang Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Lillah.
Rehabilitasi Menyeluruh
Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kemensos, Nur Alfiah Zuhro, menjelaskan selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang, kedua anak tersebut akan menerima program rehabilitasi sosial secara menyeluruh. Pendekatan ini mencakup layanan psikososial dari tenaga profesional, pendampingan minat dan bakat, hingga pelatihan kemandirian berdasarkan hasil asesmen.
“Sesuai amanat undang-undang, hak untuk tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman tetap melekat selama anak berada di LPKS. Kami bersama PK Bapas akan terus memantau perkembangan mereka hingga tiba masa reintegrasi sosial ke masyarakat,” kata Nur.
Diberitakan sebelumnya, seorang murid SD berinisial MHA, 7, di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga mengalami perundungan hingga meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026). Polisi telah melakukan autopsi dan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.

Leave a Reply