2 Tahun Perda Pesantren Disahkan, GP Ansor Sragen Desak Bupati Keluarkan Perbup

2 Tahun Perda Pesantren Disahkan, GP Ansor Sragen Desak Bupati Keluarkan Perbup
Ketua PC GP Ansor Sragen Robby Isnan Abdillah (tengah) memberikan keterangan pers terkait desakan ke Bupati agar Perbup Pesantren segera diterbitkan di Ponpes Walisongo Sragen, Minggu (12/7/2026)

Nusatime.com, SRAGEN — Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sragen mendesak Bupati Sragen Sigit Pamungkas segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren. Perbup tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang disahkan pada 13 Mei 2024 lalu.

Keberadaan Perbup menjadi urgen bagi pesantren di Kabupaten Sragen, khususnya 164 pondok pesantren (ponpes) di bawah Nahdlatul Ulama (NU) yang infratruktur atas 60%-70% ponpes tersebut belum memadai.

Penjelasan tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Sragen, Robby Isnan Abdillah, saat ditemui Espos seusai dilantik di Ponpes Walisongo Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Minggu (12/7/2026). Robby menjelaskan pelantikan pengurus PC GP Ansor Sragen sengaja dilaksanakan di ponpes bukan tanpa alasan.

Robby menjelaskan pemilihan ponpes sebagai lokasi pelantikan karena GP Ansor mendorong kepada Bupati Sragen segera menerbitkan Perbup Pesantren. Pada kesempatan pelantikan, GP Ansor juga sengaja menghadirkan Bupati Sragen Sigit Pamungkas dan memberi ruang untuk berpidato.

“Desakan terhadap adanya Perbup Pesantren merupakan wujud keberpihakan GP Ansor dan keinginan para sahabat Ansor untuk terus mengawal ponpes-ponpes di Sragen. Ke depan, program-program GP Ansor nantinya akan difokuskan pada ponpes-ponpes. Keberadaan Perbup Pesantren menjadi penting karena selama ini ponpes mengalami keterbatasan akses sehingga perkembangannya kurang,” jelas Robby.

Dia menyampaikan keberadaan Perbup Pesantren akan mendorong ponpes-ponpes di Sragen berkembang lebih baik, terutama berkaitan dengan fasilitas infrastruktur banyak yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Selama ini, Robby melihat hanya sejumlah ponpes yang memadai karena adanya relasi dengan pengambil kebijakan.

“Ada 164 ponpes di bawah naungan NU di Sragen. Masih banyak ponpes yang infrastrukturnya kurang memadai, terutama sanitasi kurang layak dan tempat tidur juga seadanya. Kondisi tersebut sekitar 60%-70%,” ujar dia.

Robby berencana melakukan kajian terkait dengan Perbup Pesantren. Dalam kajian awal tentang ponpes, Robby menemukan banyak kendala yang dihadapi ponpes, terutama berkaitan dengan sanitasi dan kelayakan tempat tidur santri. Dia merasa prihatin karena tempat tidur santri seadanya, padahal mereka generasi bangsa.

Robby menjadi Ketua PC GP Ansor Sragen menggantikan Indro Supriyadi. Robby dan pengurus lainnya dilantik oleh Korwil GP Ansor Jateng-DIY. Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua PC NU Sragen K.H. Sriyanto, para pimpinan PCNU Kabupaten Sragen, dan para sesepuh Ansor Sragen.

Perda Belum Bisa Dijalankan

Seorang anggota Ansor sepuh, Fathurrohman, menyampaikan Perda Pesantren merupakan perda inisiatif DPRD Sragen yang sudah digedok pada 2024 lalu. Fathurrohman yang juga anggota Komisi I DPRD Sragen menyampaikan hingga sekarang perda tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum ada perbupnya. Dia menjelaskan Perda Pesantren sudah mengatur semuanya dalam kehidupan ponpes dan sebagainya, termasuk hubungannya ponpes dan pemerintah.

“Nah, saya tidak tahu kenapa Bupati belum mengeluarkan Perbup. Turunan perda itu tergantung Bupati. Karena Bupati itu jabatan politis maka penerbitan Perbup juga ada hal-hal yang bernilai politis. Padahal kami berbicara pesantren tidak ada urusan politis, normatifnya harus begitu. Mumpung Pak Sigit jadi Bupati, maka kami mendorong teman-teman Ansor untuk meminta agar Bupati segera mengeluarkan Perbup,” ujar dia.

Dia berpendapat selama ini Pemkab Sragen belum ada konstribusi terhadap pesantren. Dia berharap dengan adanya perbup nanti hubungan pemerintah dan pesantren menjadi baik. Dia menjelaskan di pesantren ada sekolahan atau madrasah yang juga sudah diatur dalam perda. Dia melihat selama ini APBD Sragen belum menyentuh sisi-sisi kehidupan pesantren.

Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas akan melihat catatannya terkait dengan usulan terkait Perbup Pesantren. Sigit tidak bisa memberi penjelasan detail tentang progres penyusunan perbup karena selama ini belum ada laporan kepadanya.

Leave a Reply