Nusatime.com, KUDUS — Empat pemuda melawan aparat kepolisian saat razia petasan di perempatan lampu lalu lintas Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/3/2026) dini hari.
Aksi tersebut sempat memicu kericuhan sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Informasi yang diterima Espos menyebutkan keempat pemuda melawan polisi dengan mengambil paksa sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan petugas saat razia petasan dan aksi blayer knalpot di jalan umum.
Saat itu, petugas dari Polres Kudus tengah melakukan penertiban terhadap kerumunan warga yang menyalakan petasan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer. Namun situasi berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan dan merebut kembali sepeda motor tersebut dengan cara menurunkannya dari mobil patroli polisi.
Diamankan Polisi
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan ada empat pelaku yang diamankan setelah insiden itu, yakni AR (31) warga Kecamatan Jati, MSL (18) warga Kecamatan Jati, SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog.
“Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga kamtibmas,” kata Heru, Sabtu (21/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
AR diketahui berperan mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api serta memesan petasan secara daring.
MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi blayer dan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.
SA terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, sedangkan ZA membantu jalannya kegiatan di lokasi dan turut berada dalam kerumunan saat penyulutan petasan serta perlawanan terhadap petugas berlangsung.
Peristiwa tersebut bermula dari rencana pesta petasan yang disiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu pelaku mengumpulkan uang dari pedagang untuk membeli petasan dan kembang api.
Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan di lokasi. Tak lama kemudian kelompok lain datang dan melakukan aksi blayer motor sehingga menimbulkan suara bising.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan. Namun sekitar pukul 04.00 WIB para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.
“Tindakan melawan petugas polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait bahan peledak atau benda berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindakan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan.

Leave a Reply