90 Perusahaan di Jateng Dilaporkan soal THR Lebaran 2026, Ini Masalahnya

90 Perusahaan di Jateng Dilaporkan soal THR Lebaran 2026, Ini Masalahnya
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Nusatime.com, SEMARANG — Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) sejak 2 Maret mencatat 90 perusahaan telah diadukan hingga Selasa (17/3/2026).

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengatakan perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, rumah sakit, hingga instansi pemerintahan.

“Dilaporkannya terkait THR. Tapi ini masih kita pilah dan pilih aduannya, karena ada yang status pekerjaannya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ujar Azis.

Ia menjelaskan, pekerja dengan status PKWT tidak berhak menerima THR apabila masa kontraknya berakhir pada H-1 Lebaran. Namun demikian, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi satu kali upah kepada pekerja. “Kalau kontraknya habis H-1 Lebaran, memang tidak mendapatkan THR. Tapi harusnya tetap dapat kompensasi,” jelasnya.

Saat ini, Disnakertrans Jateng masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini masih kami sortir dan cek di lapangan, jadi detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Selain dari sektor swasta, Disnakertrans juga menerima aduan dari pekerja di lingkungan pemerintahan, khususnya dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Azis menyebut pembayaran THR bagi PPPK di tingkat provinsi sebenarnya telah dilakukan pada 12 Maret, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja (TMT).

“Kalau masa kerja dua bulan, maka dihitung proporsional dari gaji per bulan. Namun persoalan PPPK ini bukan ranah ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menilai persoalan THR merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran.

Ia menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama yang kerap terjadi, yakni perusahaan tidak membayar THR, menunda pembayaran, serta mencicil THR kepada pekerja.

“Tidak membayar THR itu sama dengan menggelapkan hak buruh menjelang Hari Raya. Selama ini sanksi administrasi tidak memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Leave a Reply