ASN Mangkir Usai Lebaran Terancam Sanksi, Ini Kata BKD Jateng

ASN Mangkir Usai Lebaran Terancam Sanksi, Ini Kata BKD Jateng
Pelantikan ASN Pemprov Jateng pada Jumat (13/2/2026). (Dok Pemprov Jateng).

Nusatime.com, SEMARANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja setelah libur Lebaran 2026. ASN diminta kembali masuk kerja sesuai jadwal dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng, mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh ASN untuk kembali bekerja usai libur Lebaran.

“Iya betul, mulai besok [Rabu, 26 Maret], ASN mulai kembali masuk kerja,” kata Utami, Selasa (24/3/2026) malam.

Ia menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bentuk sanksi akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Semisal melanggar nanti ada sanksinya. [Seperti apa?] Ya sanksi bisa teguran lisan atau tertulis, kecuali ada pengulangan atas kesalahan mangkir sehingga dapat diperberat sesuai ketentuan,” tegasnya.

ASN Diingatkan Patuh, THR Sudah Dicairkan

Terpisah, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, juga mengingatkan ASN untuk kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).

“Iya [Rabu], sudah masuk [kerja]. Imbauan sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” kata Sumarno.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp380 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 49.000 ASN.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan 19.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Setiap ASN menerima nominal berbeda sesuai golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mengalokasikan sekitar Rp6 miliar untuk THR bagi 13.111 PPPK paruh waktu.

Dengan berbagai fasilitas yang telah diberikan, pemerintah berharap ASN tetap disiplin dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat setelah libur Lebaran.

Leave a Reply