565 Perusahaan di Sragen Diminta Bayar THR H-14 Lebaran 2026

565 Perusahaan di Sragen Diminta Bayar THR H-14 Lebaran 2026
Ilustrasi THR (Daerah/Whisnupaksa Kridhangkara)

Nusatime.com, SRAGEN — Sebanyak 565 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh paling lambat H-14 sebelum Lebaran atau Idulfitri 2026. Jumlah buruh dari ratusan perusahaan tersebut yang tercatat di Disnaker Sragen mencapai 55.943 orang.

Data tersebut disampaikan Sekretaris Disnaker Sragen, Ali Rachmanto, kepada Espos, Kamis (26/2/2026). Bila nilai THR dihitung setara upah minimum kabupaten (UMK) Sragen selama sebulan sebesar Rp2.337.700 dan dikalikan jumlah buruh tersebut, perputaran uang THR di Sragen diperkirakan bisa menembus Rp130 miliar.

Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, menjelaskan berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting dengan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (25/2/2026), THR diberikan kepada pekerja berstatus karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, termasuk pekerja harian lepas.

Rina menerangkan pekerja penerima THR wajib memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Mekanisme pembayaran THR dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi perusahaan diimbau membayarkannya pada H-14. Pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“Aturannya, bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sama dengan upah satu bulan. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja per bulan dibagi 12 kemudian dikalikan upah satu bulan. Jika peraturan perusahaan [PP] atau perjanjian kerja bersama [PKB] menetapkan nilai lebih besar dari formula di atas maka nilai tersebut yang berlaku,” jelas Rina.

Posko THR/BHR Disiapkan untuk Pengaduan

Rina menambahkan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, serta PP atau PKB di masing-masing perusahaan.

Selain THR, terdapat bonus hari raya (BHR) yang ketentuannya akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. BHR direncanakan diberikan kepada pengemudi roda dua atau roda empat serta kurir online yang aktif terdaftar dan bekerja selama satu tahun terakhir.

Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR keagamaan yang dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lainnya dan diberikan dalam bentuk tunai.

Rina juga menyampaikan setiap Disnaker kabupaten/kota akan membuka Posko THR/BHR 202 untuk melayani konsultasi dan pengaduan. Pelayanan posko dilaksanakan secara informatif, cepat, tepat, dan humanis. Kawasan industri diimbau menyediakan layanan serupa dengan pendampingan Disnaker, serta melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala.

Leave a Reply