Nusatime.com, JAKARTA — Enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang saat memberikan keterangan dalam doorstop di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka yang diserahkan tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat BGN dan tiga pihak lainnya. Mereka yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2024 hingga Juni 2026, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Selain itu, terdapat LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta GA dan AS yang merupakan pihak swasta. Kejagung sebelumnya telah menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada Juni 2026.
Penyidikan kemudian terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan BGN maupun pihak swasta. Pada Agustus 2026, misalnya, penyidik masih memeriksa sejumlah staf dan tenaga ahli BGN terkait perkara tersebut.
Anang mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi. Selain itu, penyidik memperoleh keterangan dari empat orang ahli serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan di pengadilan. Kejagung menyatakan rincian mengenai dugaan perbuatan para tersangka serta barang bukti lainnya akan diungkap dalam persidangan.
“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG ke Penuntut Umum

Leave a Reply