Nusatime.com, JAKARTA – Nasib ratusan ribu guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) akan segera ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemerintah kini menyiapkan seleksi yang adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pihaknya sedang merumuskan formasi kebutuhan guru secara nasional sehingga memiliki pemetaan terkait dengan redistribusi guru, termasuk melibatkan guru non-ASN.
“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” katanya dalam kegiatan bertajuk “Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN” di Gedung D Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Selain itu, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Hal ini dikarenakan penetapan mekanisme seleksi hingga pengangkatan para guru non-ASN bukan menjadi ranah kebijakan Kemendikdasmen, melainkan Kemenpan-RB.
“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” kata Nunuk yang dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pihaknya sejauh ini tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik yang akan digunakan menyelesaikan penataan formasi kebutuhan guru pada tahun ini.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” kata dia.
Apabila ada guru non-ASN belum masuk sistem Dapodik setelah tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN pada 2026.

Leave a Reply