Berlangsung 9 Tahun, Ini Kronologi Terbongkarnya Kiai di Ponorogo Cabuli Santri

Berlangsung 9 Tahun, Ini Kronologi Terbongkarnya Kiai di Ponorogo Cabuli Santri
Sejumlah wali santri saat memasuki kompleks Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Rabu (20/5/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, PONOROGO – Sejak tahun 2017 hingga 2026, Kiai JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok, 55, tega mencabuli 11 santri laki-lakinya yang masih dibawah umur. Hal itu terkuak setelah salah satu alumni pondok pesantren mengadu ke orang tuanya yang memilih boyong dari pondok setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang kiai.

Penasehat hukum korban, Muhammad Ihsan, memaparkan kronologi lengkap terbongkar tindak asusila yang telah berjalan selama 9 tahun terakhir. Tindak pidana tersebut terkuak setelah orang tua salah satu alumni pondok pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya melaporkan tindakan asusila sang kiai.

Tak lama, Tim Yakuza Maneges yang mengetahui kejadian itu mencari tahu lebih dalam dengan mendatangi pondok pesantren pada Minggu (17/5/2026) malam. Hasilnya, Kiai JYD mengakui perbuatannya yang diperkuat dengan keterangan sejumlah santri.

“Malamnya alhamdulillah selesai. Korban dan pelaku kami korek informasinya, dan ternyata memang melakukan itu, si kiai mengakui perbuatannya,” ujarnya Rabu (20/5/2026).

Setelah mengakui, pelaku langsung dibawa tim Yakuza Maneges ke Mapolsek Jambon untuk dilaporkan beserta para saksi. Pada Senin (18/5/2026) pagi, tersangka kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Ihsan menjelaskan, belasan korban juga turut didatangkan baik dari yang masih bermukim maupun sudah alumni. Sedikitnya, 11 orang dimintai keterangan mendalam di ruangan unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga malam hari.

“Modusnya si kiai ini memanggil korban untuk meminta pijat, dan memberi sejumlah uang, hingga menawarkan pendidikan gratis setelah memuaskan nafsu tersangka,” ungkapnya.

Kini, Kiai JYD resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus asusila tersebut. Ia langsung ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menyampaikan jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak telah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menetapkan kiai JYD sebagai tersangka. Ia menyebut, hal itu diperkuat dengan penggeledahan pada Selasa (19/5/2026) dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang.

Ia menyebut, penggeledahan itu ditujukan untuk mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengusutan kasus ini.

“Tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang tunai Rp100.000, hingga pendidikan gratis agar perbuatanya tidak dibocorkan. Kemarin hasil penggeledahan sejumlah barang seperti kasur hingga tisu kami amankan dari kamar tersangka,” ujarnya.

Mujali menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat sekelompok warga melapor ke Call Center 110 terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum kiai di wilayah Kecamatan Jambon. Setelah diselidiki, sedikitnya ada 11 korban yang semuanya adalah santri laki-laki. Mereka mayoritas mengalami hal tersebut sejak masih di bawah umur dalam kurun waktu 2017 hingga 2026.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Kasatreskrim Polres Ponorogo itu menegaskan, pihaknya terus membuka infomasi dari masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban perbuatan cabul Kiai JYD. Ia meminta untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat kepolisian agar segera ditangani.

“Sejak kemarin sudah langsung kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan, apabila ada korban lain kami imbau segera melapor,” imbau dia.

Leave a Reply