Keruk Bukit Aset Desa, Kades Aktif di Jenangan Ponorogo Ditahan Kejaksaan

Keruk Bukit Aset Desa, Kades Aktif di Jenangan Ponorogo Ditahan Kejaksaan
Kepala Desa Jenangan aktif, Toni Ahmadi saat memberikan penyataan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo dalam dugaan korupsi berupa menambang di lahan aset desa, Kamis (12/3/2026) malam. (Espos.id/Imam Mustajab)

Nusatime.com, PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa, Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditahan karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Saat digiring jaksa, Toni Ahmadi secara lantang mempertanyakan pengusutan kasus tambang ilegal yang baru diusut tahun ini. Pasalnya, aktivitas tambang yang diusut itu dilakukan pada tahun 2015 lalu dan hanya berjalan selama setahun.

Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki [tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang], saya korban bupati,” ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, mengatakan jaksa penyidik pada bidang pidana khusus (Pidsus) telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2025.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut bermula dari aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan lahan aset desa di wilayah Desa Jenangan. Aktivitas itu berlangsung selama satu tahun pada 2015 lalu.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, Zhulmar menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dari hasil penjualan material tanah dan pasir.

Selain kerugian negara, aktivitas tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah.

Lebih parahnya, jaksa juga menemukan aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan erosi karena lokasinya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Kondisi sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang sudah mengalami erosi dan mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa hingga saat ini masih terus mendalami luas lahan yang dikeruk dan dirusak oleh Kades Jenangan yang masih aktif menjabat tersebut.

Selain itu, Kajari Ponorogo itu juga masih mendalami kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dari undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

“Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini langsung kami tahan di Rutan kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama,” tambahnya.

Ia menegaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka tidak ada kaitannya dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Selain itu, Zhulmar juga menyatakan akan mendalami pernyataan Toni yang mengaku menjadi korban bupati dalam perkara kasus tambang ilegal yang menjeratnya.

“Kita dalami untuk penyataan tersangka yang terkait itu ya, kita juga baru tahu soalnya,” kata dia.

Leave a Reply