Nusatime.com, WONOGIRI — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Namun, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.
“Yang WFH hanya ASN yang bertugas di bidang administrasi, bukan yang melayani langsung masyarakat,” kata dia kepada Espos, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, ASN yang bertugas pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga perangkat kewilayahan tetap bekerja dari kantor. Dengan skema tersebut, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 800.1.5/1403/2026. Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari rumah satu hari kerja setiap pekan, yakni Jumat, dengan pengaturan proporsi tertentu.
Sejumlah jabatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) dikecualikan dari WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta kecamatan.
Meski demikian, pegawai pada perangkat daerah tersebut tetap dapat menjalankan WFH maksimal 30% dari total ASN, khususnya yang tidak berada di unit pelayanan langsung. Sementara itu, perangkat daerah yang tidak memiliki unit pelayanan langsung dapat menerapkan WFH minimal 50% dari total pegawai.
Anton menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib bekerja secara penuh dan responsif. Mereka harus siap datang ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
“Selama jam kerja, pegawai wajib standby, ponsel harus aktif dan bisa dihubungi. Respons maksimal lima menit. Jika tidak, akan dikenai sanksi disiplin,” tegasnya.
Pemkab Wonogiri menekankan penerapan WFH ini tidak mengurangi kinerja ASN, melainkan menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Darrah (Sekda) Wonogiri, FX Pranata, menyampaikan WFH bagi ASN jangan dimaknai sebagai libur. Para pegawai yang menerapkan WFH tetap harus mengisi presensi secara online dan melaksanan tugas masing-masing. “Sesuai SE, ASN tetap ada yang WFO [work from office] dan sebagian ada yang WFH,” ujarnya.

Leave a Reply