BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya

BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Sejumlah siswa SDN Kemasan 1 Kota Solo menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di kelas, Senin (12/1/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Nusatime.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang siswa membawa makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pulang ke rumah. Para siswa juga diminta menyantap MBG di sekolah.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, [MBG] sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Kepala BGN, Sudaryono, dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Sudaryono, larangan membawa pulang makanan berkaitan dengan risiko keamanan pangan ketika makanan disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi. Dia menyebut praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan makanan di sejumlah lokasi pelaksanaan MBG.

Sudaryono mengatakan risiko tersebut bahkan dapat meluas kepada anggota keluarga siswa apabila makanan yang dibawa pulang kemudian dikonsumsi orang tua.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata dia.

Sudaryono menegaskan BGN akan memperketat ketentuan keamanan untuk program MBG dengan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.

Dia mengatakan penanda waktu tersebut diperlukan agar guru dan siswa mengetahui batas aman makanan untuk dikonsumsi. Guru juga diminta memastikan makanan tidak disantap setelah melewati waktu yang tercantum pada wadah.

“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” katanya.

Sudaryono menegaskan ketentuan batas waktu tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru. Makanan tidak boleh dikonsumsi apabila waktu yang tertera pada ompreng telah terlewati.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

Dia menjelaskan makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Secara umum, makanan yang telah matang maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Makan Mulai Pekan Depan

Leave a Reply