Tepergok Curi Sepeda Motor, Sejoli Jadi Bulan-bulanan Warga di Gemolong Sragen

Tepergok Curi Sepeda Motor, Sejoli Jadi Bulan-bulanan Warga di Gemolong Sragen
Dua pelaku percobaan pencurian motor duduk di antara kerumunan warga di Gemolong, Sragen, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)

Nusatime.com, SRAGEN — Sepasang laki-laki dan perempuan atau sejoli asal Grobogan dan Boyolali menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri sepeda motor di Gemolong, Sragen, Kamis (7/5/2026). Sejoli tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Gemolong Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Insiden tersebut sempat diunggah warga di media sosial. Sejoli itu tertangkap warga setelah berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Revo. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo kepada Espos, Jumat (8/5/2026), mengungkapkam peristiwa itu terjadi di Jalan Solo-Purwodadi, Dukuh Godegan RT 001/RW 001, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Dia menyampaikan sepeda motor Honda Revo yang dicuri pelaku diketahui milik Harwiji, 62, warga Tegalmulyo RT 002/RW 001, Desa Tegalombo, Kalijambe, Sragen. Peristiwa pencurian sempat diketahui dua orang saksi yang merupakan warga Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong, Sragen.

“Pelaku diketahui berinisial DAR, 23, warga Pecukan, Desa Juwangi, Juwangi, Boyolali, bersama teman perempuannya AR, 30, warga Mojolegi, Desa Bendungharjo, Toroh, Grobogan,” ujar dia.

Liyan menerangkan modus operandinya pelaku sengaja dan tanpa izin mengambil sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 4988 BDE milik Harwiji yang diparkir di depan rumah pinggir Jalan Solo-Purwodadi. Dari hasil pemeriksaan, dia menjelaskan kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor karena tuntutan ekonomi.

“Awalnya pada Kamis pagi, korban membersihkan halaman dan sepeda motor diparkir di bawah pohon mangga pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tertancap di lubangnya. Korban melihat dua orang mencurigakan duduk-duduk di pinggir jalan. Korban sempat bertanya kepada pelaku perempuan, kemudian pelaku menjawab sedang menunggu suaminya,” jelas dia.

Liyan mengatakan korban kemudian melanjutkan pekerjaan membersihkan halaman. Tak lama kemudian korban melihat sepeda motor miliknya dibawa seorang laki-laki dan satu orang perempuan yang sebelumnya sempat dia tanyai juga ikut pergi. Liyan mengungkapkan korban mengejar dan berteriak maling-maling.

“Warga sekitar yang mendengar langsung ikut mengejar dua orang tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gemolong. Sementara kedua pelaku berhasil tertangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan warga,” jelas dia

Liyan menyampaikan kasus percobaan pencurian tersebut tetap diproses hukum menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf G UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kini, kedua pelaku ditahan Polsek Gemolong, Sragen.

Leave a Reply