Nusatime.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengonfirmasi mantan Bupati Pati, Sudewo, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Senin (15/6/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang menjerat Sudewo segera memasuki tahap persidangan.
“Sidang perdana (Sudewo) Senin 15 Juni 2026, tempatnya di ruang Cakra Tipikor atau bisa menyesuaikan,” ucap Hadi saat dikonfirmasi Espos, Senin (8/6/2026).
Menurut Hadi, agenda sidang perdana akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sudewo Tersandung Dua Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (4/6/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh tim satuan tugas KPK bersama sejumlah berkas perkara lainnya.
“Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Tapi Sudewo ada dua berkas,” ucap salah seorang tim Satgas KPK, Luhur Supriohadi, saat ditemui Espos di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.
Menurut Luhur, berkas perkara Sudewo yang dilimpahkan mencapai sekitar 2.500 halaman.
Sudewo diduga terlibat dalam dua perkara korupsi berbeda, yakni dugaan pemerasan terhadap perangkat desa serta dugaan suap atau penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026, Sudewo masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Saat proses persidangan dimulai, Sudewo akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
“Ada tiga tim Satgas KPK yang menangani perkara ini,” tandas Luhur.

Leave a Reply