DPRD Solo Minta Pemkot Setop Kerja Sama dengan Investor PLTSa Putri Cempo

DPRD Solo Minta Pemkot Setop Kerja Sama dengan Investor PLTSa Putri Cempo
Dialog perwakilan DPRD Solo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo dengan mahasiswa dan warga sekitar TPA Putri Cempo saat aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Solo, Jumat (24/7/2026) sore. (Daerah/Kurniawan)

Nusatime.com, SOLO — Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPRD Solo meminta Pemkot Solo menghentikan kerja sama dengan investor yang saat ini mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di TPA Putri Cempo Mojosongo, Jebres.

Hal itu disampaikan para legislator setelah melakukan pengecekan sebagai tindak lanjut permintaan Aliansi BEM Soloraya saat aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Solo, Jumat (24/7/2026) lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono dan Ketua Komisi III DPRD Solo Taufiqurrahman menemui langsung para pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa dan perwakilan warga TPA Putri Cempo saat itu.

Walau tidak mudah, Suharsono mengatakan Komisi I DPRD Solo sudah mendapatkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) terkait pengolahan sampah di TPA Putri Cempo menjadi tenaga listrik.

“Perjanjian di situ tidak ada satu pun legalitas dari institusi DPRD yang terlibat dalam perjanjian itu. Itu saya katakan cacat dari kandungan. Karena waktu itu saya dengan Ketua Komisi III sudah menyampaikan perjanjian itu seharusnya mendapat persetujuan dari DPRD Solo. Tapi Kabag Hukum bilang, tidak perlu izin DPRD,” ujar dia.

Alasan tidak perlunya izin DPRD, lanjut Suharsono, karena tidak menggunakan APBD Solo. “Alasannya tidak pakai APBD, juga tidak ada potensi merugikan rakyat. Ini alasan. Kemarin yang kami lihat, perjanjian itu sama sekali tidak ditaati oleh PT SCMPP, perusahaan yang mengelola sampah di Putri Cempo, dan Pemkot diam saja,” urai dia.

Bahkan, Suharsono melanjutkan perjanjian kerja sama diubah atau diadendum sekitar 19 kali. Tapi hasilnya tidak ada. Sehingga sekarang merugikan bukan hanya warga tapi warga Solo.

“Sampah tidak bisa diolah. Alasannya tidak terpilah-pilah. Di perjanjian tidak ada kewajiban Pemkot Solo untuk memilah. Tapi kebijakan sekarang rakyat dipaksa memilah sampah, yang tidak dipilah, tidak diambil,” terang dia.

Alasan lainnya, menurut Suharsono, kapasitas sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo setiap harinya tidak mencukupi untuk memproduksi listrik dengan kapasitas yang dibutuhkan. Selain itu harga beli dari PLN atas produk PLTSa dihasilkan PT SCMPP juga tidak mencukupi dan harganya turun. Padahal hal itu bukan kesalahan Pemkot Solo, melainkan urusan PLN. 

Anggaran dari Kementerian LH

“Terakhir, ini jadi kesimpulan kami, pada poinnya adalah ada rencana anggaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk subsidi penyelenggaraan pengolahan sampah. Jadi mereka tidak bekerja secara becus, karena hanya mengharapkan senggekan turunnya dana itu. Itu yang terjadi dan boleh dikroscek. Jadi kesimpulannya, memang PT yang mengelola sampah ini adalah PT yang brengsek, tidak menaati perjanjian,” tegas dia.

Suharsono menyatakan telah berulang kali menyampaikan supaya kerja sama Pemkot Solo dengan PT SCMPP dibatalkan. “Bagi kami adalah batalkan perjanjian itu karena merugikan masyarakat Solo, merugikan Pemkot Solo,” tegasnya.

“Saya dapat informasi, setiap dini hari ada kontainer truk membawa sampah. Sampahnya ini bukan sampah yang jenengan lihat di Putri Cempo, tapi sampah yang sudah jadi, siap diproduksi. Jadi mereka tidak memproduksi sampah di Putri Cempo, itu betul, karena belum siap diproduksi. Tapi sampah dari luar. Itu kami mendapat informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Solo, Taufiqurrahman, mengatakan sudah beberapa kali mengecek operasional PT SCMPP dan bertemu dengan warga di sekitar TPA Putri Cempo. Dari proses itu, dia mengatakan PT SCMPP tidak memenuhi janjinya dalam pengelolaan sampah.

“Kami sudah ke Putri Cempo, menemui PT-nya, berbicara dengan masyarakat di sekitar. Hasilnya memang ini kan perjanjian yang sudah cukup lama, 10 tahun yang lalu, tahun 2016. Sampai sekarang PT itu tidak memenuhi janjinya akan mengelola sampah supaya tidak menggunung. Makanya, kami, insyaallah segera memanggil dari PT ke DPRD. Kami juga mengundang perwakilan dari warga dan mahasiswa,” tutur dia.

Taufiq, panggilan akrabnya, mengakui dalam hati kecilnya merekomendasikan supaya kerja sama dengan PT SCMPP disetop. “Dalam hati kecil kami memang merekomendasikan itu bubarkan PT itu. Karena tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi janji-janjinya. Janji kepada masyarakat supaya tidak ada polusi, ternyata ada polusi. Janji dengan Pemkot Solo supaya bisa menangani sampah sekian ton ternyata hanya 50 ton per hari. Jadi kami sudah berbuat,” tegas dia.

Leave a Reply