Susun Perwali Pengelolaan Sampah, Wali Kota Solo Ajak Diskusi Elemen Masyarakat

Susun Perwali Pengelolaan Sampah, Wali Kota Solo Ajak Diskusi Elemen Masyarakat
Wali Kota Solo Respati Ardi berdiskusi dengan peserta Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sampah di Balai Kota Solo, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)

Nusatime.com, SOLO — Pemkot Solo mulai mematangkan aturan baru dalam menghadapi persoalan sampah. Salah satunya dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (25/6/2026).

FGD yang berlangsung di Balai Kota Solo itu melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh masyarakat, akademisi, organisasi nonpemerintah, hingga kelompok yang bergerak dalam pengelolaan sampah.

Wali Kota Soli Respati Ardi mengatakan forum tersebut menjadi ruang uji awal sekaligus penyerapan masukan untuk menyempurnakan rancangan Perwali. Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Solo.

“Hari ini uji pertama Perwali sampah bersama masyarakat. Kami menyampaikan revolusi pengelolaan sampah di Kota Surakarta, mengajak masyarakat dari hulu serta menciptakan circular economy di tingkat bawah,” kata Respati.

Menurut dia, berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD akan ditampung dan menjadi bahan penyempurnaan Perwali. Pemkot Solo ingin aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan dan dijalankan bersama masyarakat.

Respati menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian terpenting dalam perang melawan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang harus mulai diubah.

“Intinya, keterlibatan masyarakat itu diperlukan. Paradigma yang sebelumnya kumpul, angkut, buang, harus diubah dengan mengajak masyarakat mengambil nilai ekonominya dan mengolah sampah secara mandiri,” ujar dia.

Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai barang yang harus dibuang. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dipilah, dimanfaatkan, dan diolah untuk menciptakan kegiatan ekonomi sirkular di lingkungan masyarakat.

Keberpihakan Anggaran

Selain itu, kata dia, Pemkot Solo akan memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang mampu mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Dukungan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Respati memastikan keberpihakan anggaran akan diberikan dalam bentuk sarana dan alat pengelolaan sampah, bukan berupa bantuan uang tunai. “Nanti kami berikan kepada masyarakat yang bisa mengelola sampah masing-masing. Kami berikan keberpihakan anggaran yang sebelumnya tidak ada, dalam bentuk alat untuk pengelolaan sampah, bukan uang tunai,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan membuka kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, akademisi, serta berbagai komunitas dan aliansi zero waste. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pengetahuan, pendampingan, dan metode pengolahan sampah yang tepat.

“Kami akan membuka keterlibatan NGO, akademisi, dan aliansi Zero Waste untuk membantu masyarakat. Pemerintah Kota hadir memodali alat-alat yang nantinya digunakan,” tambah Respati.

Ia menargetkan proses penyusunan regulasi dan persiapan pelaksanaannya dapat dilakukan secepatnya. Regulasi bisa selesai September 2026. Melalui Perwali tersebut, Wali Kota Solo berharap penanganan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Perang melawan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan melibatkan rumah tangga, komunitas, pelaku usaha, akademisi, serta seluruh unsur masyarakat Kota Solo.

Leave a Reply