KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Bergantung Kebutuhan Penyidikan

KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Nusatime.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

Taufik mengatakan KPK menduga empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan.

“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” katanya.

Empat tersangka yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9). OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik.

Sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.

Menurut Taufik, KPK menemukan sejumlah koper berisi uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing di rumah Arif.

“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” katanya.

Selain itu, KPK menyita uang Rp896 juta dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk; Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik.

Leave a Reply