Nusatime.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Jawa.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengatakan hingga saat ini terdapat 362 dapur MBG di wilayah Jawa yang dikenakan sanksi penghentian sementara (suspend).
“SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 unit. Dalam laporan periode 6–10 April terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara,” ujar Doni dalam keterangannya, Senin (13/4/2026), dilansir Bisnis.com.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan standar kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola operasional program MBG berjalan dengan baik.
Dalam laporan pengawasan, sejumlah pelanggaran ditemukan di berbagai daerah.
Pada Senin (6/4/2026), terdapat sembilan SPPG yang disuspend. Temuannya antara lain ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor serta menu makanan yang tidak layak di Brebes.
Kemudian pada Rabu (8/4/2026), jumlah dapur yang disanksi meningkat menjadi 15 unit di berbagai wilayah. Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 dapur MBG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait ketersediaan sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Sementara pada Jumat (10/4/2026), terdapat tiga SPPG yang dikenakan sanksi dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu makanan tidak layak di Sampang.
Selain di Pulau Jawa, BGN juga mengambil langkah serupa di wilayah Indonesia bagian timur.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut dari sekitar 4.300 dapur MBG di wilayah tersebut, sebanyak 165 unit telah disuspend.
Penindakan dilakukan karena dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur MBG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, guna memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat tetap terjaga.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ratusan Dapur MBG di Jawa Kena Suspend BGN, Ini Penyebabnya”

Leave a Reply