Nusatime.com, SURABAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak warga yang membuang dan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya saat Iduladha 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci limbah kurban di sungai saat patroli pengawasan.
“Satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan,” kata Fikser dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggar terancam denda maksimal Rp50 juta berdasarkan putusan pengadilan.
DLH Surabaya Perketat Pengawasan
Fikser menjelaskan patroli intensif dilakukan karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Surabaya.
Selain itu, sungai juga menjadi bagian dari ekosistem yang harus dijaga kebersihannya.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga berisiko mengontaminasi daging kurban dengan bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Surabaya membagi wilayah pemantauan menjadi lima zona.
Pengawasan melibatkan BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP kecamatan, hingga kepolisian.
Selain patroli, DLH Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi masjid maupun panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar.
“Kami menyiagakan 18 armada truk jungkit untuk mengangkut limbah kurban langsung ke tempat pembuangan akhir,” kata Fikser.
DLH juga membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan limbah kurban di seluruh wilayah Surabaya guna memudahkan proses penjemputan limbah pemotongan hewan.

Leave a Reply