Nusatime.com, KLATEN – Mahanni Yulindha Pratiwi atau yang akrab disapa Linda Benny resmi dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030, Senin (12/10/2026). Posisi Wabup kembali terisi setelah delapan bulan kosong.
Pejabat sebelumnya, Benny Indra Ardhianto meninggal dunia karena sakit kurang dari satu tahun menjabat bersama Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Benny meninggal pada 7 Februari 2026.
Pelantikan itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hingga dilakukan pemilihan di DPRD Klaten, Rabu (26/8/2026). Linda Benny terpilih setelah mendapatkan suara mutlak dari 49 anggota DPRD Klaten. Dia mengungguli satu calon lainnya yakni Sriyunanto.
Pelantikan Wabup sisa masa jabatan digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin siang.
Linda merupakan istri dari wakil bupati sebelumnya almarhum Benny Indra Ardhianto. Lahir di Boyolali, 27 Juli 1992, perempuan yang tinggal di Desa Karang, Kecamatan Delanggu itu merupakan pengusaha serta kader Partai Gerindra Klaten.
Linda alumni D3 Program Studi Komunikasi Terapan UNS. Dia merupakan pengusaha dan founder central oil dan motor di Delanggu sejak 2018 hingga kini. Linda menjadi kader Partai Gerindra sejak 2019. Linda menjadi Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Klaten, organisasi sayap Partai Gerindra sejak 2025.
Per Senin, Linda Benny secara resmi menjabat Wabup Klaten dan memimpin Kabupaten Klaten bersama Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hingga 2030.
Sebelumnya, Benny Indra Ardhianto meninggal dunia pada 7 Februari 2026. Benny menjabat Wabup bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta dilantik pada 20 Februari 2025.
Tahapan pengisian kekosongan jabatan Wabup dilakukan sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 174 dan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 disebutkan DPRD mempunya tugas dan wewenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sesuai peraturan, tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sisa masa jabatan dilakukan di DPRD. Sebelumnya, DPRD menerima usulan dari gabungan partai politik pengusung terkait dua nama calon yang akan dipilih.
Usulan itu disampaikan ke DPRD Klaten melalui bupati. Setelah menerima surat bupati terkait usulan permohonan pengisian jabatan Wabup sisa masa jabatan, DPRD membentuk panitia pemilihan.
Sementara, dua nama bakal calon yang diusulkan yakni Yulinda Benny dan Sriyunanto. Keduanya merupakan kader Partai Gerinda Klaten, sama seperti almarhum Benny Indra Ardhianto. Yulinda merupakan istri dari almarhum Benny.
Kedua bakal calon kemudian ditetapkan sebagai calon Wabup sisa masa jabatan dan melakukan pengundian nomor urut serta menyampaikan visi dan misi melalui rapat paripurna di DPRD Klaten, Senin (24/8/2026).
Pada Rabu (26/8/2026), DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pemilihan Wabup sisa masa jabatan. Sebanyak 49 anggota DPRD Klaten memilih Linda Benny untuk mengisi kekosongan kursi Wabup Klaten.
“Alhamdulillah saya diridai oleh Allah melanjutkan apa yang menjadi tugas almarhum suami saya. Saya minta doanya untuk teman-teman semua dan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Klaten agar saya bisa melanjutkan pengabdian beliau, amanah dan selalu dicintai masyarakat Kabupaten Klaten,” kata Linda saat ditemui seusai pemilihan di DPRD Klaten, Rabu (26/8/2026).
Hasil pemilihan tersebut kemudian disampaikan ke Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hingga akhirnya keluar keputusan dari Mendagri dan Linda Benny bakal secara resmi menjadi Wabup Klaten sisa masa jabatan 2025-2030 pada Senin (12/10/2026).

Leave a Reply