Nusatime.com, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Pemberian saham tersebut disebut berkaitan dengan upaya menurunkan sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026). Jaksa mengungkap pemberian saham itu merupakan imbalan setelah kewajiban PT CBS kepada PT KNI diturunkan.
Jaksa menjelaskan, peristiwa ini bermula saat PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel memiliki permasalahan terkait penyelesaian sisa kewajiban dari PT CBS sebesar Rp76,6 miliar.
Pada pertengahan 2024, sisa kewajiban PT CBS terhadap KNI mencapai Rp57,3 miliar. Selanjutnya, Bos PT Krakatau Steel Center & Trading menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Kejati Jakarta guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, langkah itu terendus oleh Michael Njoman selaku direktur sekaligus pemilik PT CBS. Ia pun meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang memiliki kedekatan dengan Febrie agar bisa meringankan kewajiban PT CBS ke PT KNI.
“Untuk menurunkan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI dengan imbalan berupa pemberian sejumlah saham pada PT CBS. Atas permintaan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang menyanggupinya,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Michael mengirimkan pesan kepada Ferry yang menginformasikan bahwa PT KNI akan mengirim surat rekomendasi kepada Pidsus sekitar November 2024. Selang satu bulan, Ferry menginfokan kepada Febrie soal adanya paket pekerjaan di PT Krakatau Steel.
“Atas laporan tersebut, Terdakwa [Febrie] menjawab, ‘Kontak Om Idon [Don Ritto]’ supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel,” tutur jaksa.
Pada Maret 2025, Bos PT KNI Ibnu Kukuh dan Dirkeu KNI Andi Yoshendi menggelar pertemuan dengan Michael dan Ferry. Pertemuan itu menyepakati penurunan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris tertanggal 12 Maret 2025.
Dengan turunnya kewajiban itu, PT CBS memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie melalui PT Tompotika Mulia Abadi (TMA).
Selain itu, kesepakatan ini juga mengantarkan Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi Komisaris PT CBS agar perusahaan seolah-olah memiliki investor baru.
“Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI, selanjutnya Michael Njoman memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Terdakwa melalui PT Tompotika Mulia Abadi yang mana Ferry Hongkiriwang sebagai pemegang saham PT TMA,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Febrie Dapat Imbalan Saham Rp14 Miliar Usai Urus Perkara

Leave a Reply