Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Tuntut Eks Jampidsus Febrie

Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Tuntut Eks Jampidsus Febrie
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

Nusatime.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dkk. dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan komposisi JPU nantinya turut melibatkan sejumlah anggota Tim Sembilan yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie.

“Banyak, cukup banyak kalau total keseluruhannya 34 orang,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (7/10/2026), dilansir Antara.

Namun, Anang tidak menjelaskan secara terperinci nama-nama jaksa tersebut, termasuk anggota Tim Sembilan yang akan dilibatkan dalam penuntutan.

Anang hanya menyatakan jaksa yang akan menuntut Febrie merupakan sosok senior dan sejumlah di antaranya memiliki pengalaman bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” imbuhnya.

Anang menjelaskan Tim Sembilan dilibatkan dalam penuntutan karena dinilai memahami konstruksi perkara yang menjerat Febrie.

“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu,” pungkasnya.

Febrie Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan skandal Asabri dan Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat di Kejaksaan RI.

Selain Febrie, dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mendaftarkan persidangan ketiganya.

Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Leave a Reply