Eks Jampidsus Febrie Bantah Terima Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Eks Jampidsus Febrie Bantah Terima Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Nusatime.com, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, membantah telah menerima uang sebesar Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, seusai Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” kata Hotman saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.

“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.

Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.

Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Dengan demikian, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.

“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero [nol], tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah memeriksa Tan Kian dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah diperiksa.

“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu [Tan Kian]. Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ucapnya.

Adapun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Leave a Reply