Nusatime.com, JAKARTA — Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi yang dinilai sebagai otak penyiraman air keras terhadap korban.
Hakim menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Dua Terdakwa Dipecat dari Dinas Militer
Menurut hakim, latar belakang peristiwa itu berkaitan dengan sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI.
Salah satunya saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025. Selain itu, Andrie juga menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI melakukan intimidasi terhadap KontraS, serta menyampaikan kritik terhadap institusi militer.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman air keras merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, terlebih karena mereka mengetahui cairan tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman yang sama, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Leave a Reply