FPDIP Solo Minta PPPK Tak Resah dengan Isu PHK Imbas Efisiensi Anggaran 2027

FPDIP Solo Minta PPPK Tak Resah dengan Isu PHK Imbas Efisiensi Anggaran 2027
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. (Ilustrasi AI-Chat GPT)

Nusatime.com, SOLO — Fraksi PDIP DPRD Solo mengimbau semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kota Bengawan tidak resah isu yang beredar bahwa kebijakan efisiensi anggaran berupa pembatasan belanja pegawai pada 2027 bakal mengancam eksistensi mereka.

Pembatasan belanja pegawai merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).  

Namun, muncul isu di media sosial yang menyebutkan kebijakan pembatasan belanja pegawai dapat mengancam eksistensi PPPK di daerah. Isu tersebut sejauh ini belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya dari Fraksi PDI Perjuangan mengimbau semua pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Solo untuk tidak resah, tetap bekerja dan menjalankan tugas dengan baik. Fraksi PDI Perjuangan akan mencari tahu kebenaran isu itu dan mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait anggaran dengan tidak memberhentikan PPPK secara massal,” ujar Sekretaris FPDIP DPRD Solo, Suharsono, Minggu (29/3/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo itu menyatakan opsi pemberhentian PPPK karena pembatasan belanja pegawai tidak lah berdasar. Sebab kebijakan yang menjadikan tenaga kerja honorer dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja menjadi ASN adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. 

“Kebijakan ini pun sebenarnya inkonsisten. Artinya gaji ASN itu seharusnya diambilkan dari DAU [dana alokasi umum] pemerintah pusat. Faktanya gaji PPPK dibebankan pada pemerintah daerah,” kata dia.

Sehingga, Suharsono melanjutkan tidak ada relevansinya antara kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dengan nasib PPPK. Sebab beban anggaran untuk gaji PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga mestinya tidak ada lagi kebijakan efisiensi untuk APBD.

Di sisi lain, Suharsono mengingatkan bila PPPK diberhentikan secara massal akan muncul masalah sosial. Permasalahan itu yakni membengkaknya pengangguran di Tanah Air. Kondisi itu akan menimbulkan masalah sosial lain yang dimungkinkan juga ke masalah politik, ekonomi dan keamanan.

Menurut Suharsono, bila PPPK diberhentikan secara massal berpotensi melanggar hukum. Sebab PPPK adalah ASN dan untuk sampai kepada kebijakan pemberhentian, harus melalui tahapan yang ada.

“Ada kesalahan, ada proses pemeriksaan dengan pembelaan, kalau kesalahan terbukti baru diberi sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam bentuknya, ada sanksi ringan, sedang maupun berat,” tutur dia.

Leave a Reply