Nusatime.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial ABP, warga Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. ABP tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Polisi melakukan penggerebekan setelah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ihwal dugaan transaksi narkotika di rumah ABP.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan saat penggeledahan, petugas mendapati 23 paket sabu-sabu seberat 9,37 gram. “Sebanyak 23 paket sabu-sabu itu disimpan di kamar ABP. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, klip plastik beragam ukuran, dan ponsel,” kata dia, Minggu (9/8/2026).
Petugas kemudian menggelandang ABP ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket sabu-sabu itu dipasok oleh seorang pria berinisial BS yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sukoharjo.
Tersangka ABP lantas membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. “Jadi, tersangka ABP membeli sabu-sabu seberat 10 gram senilai Rp8 juta. Kemudian, sabu-sabu dipecah menjadi paket-paket kecil yang diedarkan di wilayah Mojalaban dan sekitarnya,” ujar Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Petugas masih mendalami keterangan tersangka. Saat ini, petugas juga memburu keberadaan BS sebagai pemasok sabu-sabu,” papar dia.

Leave a Reply