Nusatime.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Menurut dia, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan kepentingan negara hingga keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menyampaikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan perkara tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), dilansir Bisnis.com.
Dia menegaskan pemerintah dan Polri berkomitmen memastikan penyadapan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, penyadapan memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Prasetyo juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kasus tersebut karena pemerintah menilai dugaan pelanggaran itu melibatkan oknum tertentu.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh lainnya.
Isu Pasal Makar
Isu makar muncul di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan kepolisian harus mengungkap perkara tersebut secara terang benderang. Namun, khusus mengenai dugaan makar, dia meminta publik menunggu kepastian dari penyidik karena unsur tindak pidana tersebut tidak dapat disimpulkan secara sederhana.
“Terkait apakah ini penyadapan ini bisa dikategorikan makar atau tidak, ini menunggu proses penyidikan lebih lanjut, ya. Karena, perbuatan makar ini, tidak sederhana gitu loh,” ujar Bambang saat dihubungi, dikutip Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widianto, menilai tindakan penyadapan terhadap presiden merupakan kejahatan serius. Menurut dia, penanganan perkara tersebut tidak harus terbatas pada dugaan pelanggaran penyadapan, akses ilegal, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Itu bisa diterapkan, ya, pasal yang lebih serius, ya, terhadap [eks] Kapolri tersebut, ya. Yakni pasal 191 KUHP,” ujar Aan saat dihubungi.
Pasal 191 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden, atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Aan menilai penyadapan ilegal tersebut berpotensi membuat presiden tersandera oleh informasi yang dikumpulkan, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun kehidupan pribadi. Kondisi itu, menurut dia, dapat mengganggu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
“Karena tersandera oleh informasi yang sudah dikumpulkan dalam penyadapan yang ilegal itu. Sehingga menurut saya ini juga bisa diterapkan, pasal 191 ini,” pungkasnya.
Berita ini telah ditayangkan dengan judul “Listyo Sadap Prabowo, Istana Sebut Ada Dugaan Makar”

Leave a Reply