Jurnalis Diingatkan Cegah Reviktimisasi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Jurnalis Diingatkan Cegah Reviktimisasi Korban Kekerasan Berbasis Gender
Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Rahayu Purwaningsih memberikan materi soal kekerasan berbasis gender di Hotel Wahid Prime, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (25/9/2026). (Daerah/Hawin Alaina)

Nusatime.com, SALATIGA — Meliput kasus kekerasan berbasis gender (KBG) tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan dan kelengkapan informasi. Jurnalis juga perlu mempertimbangkan kondisi korban agar pemberitaan tidak menimbulkan luka baru atau reviktimisasi.

Hal itu menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media di Wahid Prime, Salatiga, Jumat-Sabtu (25-26/9/2026).

Pelatihan yang berlangsung pukul 09.00-17.00 WIB tersebut diikuti wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan sekitarnya.

Kegiatan itu digelar Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).

Direktur Yayasan SPEK-HAM Rahayu Purwaningsih mengatakan media memiliki peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong pemenuhan hak korban.

Namun, menurut dia, masih ada sejumlah persoalan dalam pemberitaan kasus KBG. Di antaranya penggunaan bahasa yang bias gender, pengungkapan identitas korban, pemberitaan yang menyudutkan korban atau victim blaming, hingga minimnya perspektif hak asasi manusia.

“Karena itu, jurnalis perlu memahami konsep KBG, kerangka hukum dan kebijakan, etika peliputan, teknik wawancara berperspektif korban, serta cara menyusun berita yang sensitif gender,” kata Rahayu, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat 14,07% dibandingkan 2024.

“Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76% terjadi di ranah personal. Data tersebut menunjukkan rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan,” katanya.

Ketua PWI Kota Salatiga H Surya Yuli P mengatakan pelatihan tersebut menjadi kesempatan bagi wartawan dan content creator untuk memperbarui pengetahuan mengenai peliputan kasus kekerasan berbasis gender.

“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, teman-teman wartawan dan content creator yang ada di Salatiga, Kabupaten Semarang, dan sekitarnya, bisa hadir di tempat ini dan bisa bersama-sama belajar,” kata Surya.

Dia mengatakan pengalaman panjang wartawan dalam meliput kasus kriminal menjadi modal penting. Namun, pengalaman tersebut tetap perlu dilengkapi dengan perspektif korban.

Menurut Surya, wartawan terkadang memperoleh informasi yang cukup lengkap dalam sebuah kasus. Meski demikian, tidak semua informasi harus dipublikasikan apabila berpotensi memperburuk kondisi korban maupun keluarganya.

“Memang susah dan akhirnya kita memutuskan untuk tidak mengekspos. Kalau sampai diekspos, bagaimana rasa sakitnya korban maupun, saya yakin, keluarga di sekitarnya,” ujarnya.

Surya berharap pelatihan tersebut memberikan pengetahuan baru bagi jurnalis sehingga pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih tepat.

“Mungkin dengan adanya pertemuan ini kita semakin di-upgrade lagi dengan ilmu dari bapak-bapak dan ibu-ibu dari lembaga yang kompeten berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan,” katanya.

Dia juga mengingatkan pentingnya mencegah reviktimisasi, yakni munculnya kembali dampak buruk yang dialami korban akibat proses penanganan maupun pemberitaan kasus.

“Kalau memang terjadi, bisa kita minimalisasi sehingga tidak terjadi yang disebut reviktimisasi maupun kekerasan yang lainnya. Do not harm, ya, do not harm,” kata Surya.

Leave a Reply