Kasus Guru Cubit Siswa ABK di Sragen, UPTD PPA Temukan Kejanggalan

Kasus Guru Cubit Siswa ABK di Sragen, UPTD PPA Temukan Kejanggalan
Kepala UPDT PPA Sragen Diah Nursari menyampaikan penjelasan terkait kasus guru cubit siswa di kantornya, Selasa (29/9/2026)

Nusatime.com, SRAGEN — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sragen menyoroti permintaan orang tua siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) agar guru pendamping atau shadow teacher yang diduga mencubit anak mereka tetap melanjutkan pendampingan. Permintaan tersebut dinilai janggal karena berpotensi memengaruhi pemulihan psikologis anak.

Kepala UPTD PPA Sragen, Diah Nursari, mengatakan kepada Espos, Selasa (29/9/2026), dirinya merasa heran dengan munculnya opsi tersebut. Menurut dia, jika anak diduga mengalami kekerasan dari orang yang mendampinginya setiap hari, ada risiko timbulnya rasa takut dan trauma psikologis.

“Secara logika, jika anak mengalami tindakan kekerasan dari seseorang, tentu akan timbul rasa takut dan trauma saat bertemu dengan pelaku setiap hari. Mempertahankan atau mengembalikan guru pendamping untuk melanjutkan pendampingan bukanlah solusi yang tepat demi pemulihan mental si anak,” jelas dia.

Diah menegaskan setiap laporan maupun dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius. Terlebih, anak berkebutuhan khusus berada dalam posisi rentan sehingga pemenuhan hak, rasa aman, dan perlindungan mereka harus menjadi prioritas.

“ABK membutuhkan perlindungan lebih dibanding teman-temannya. Tugas kami di UPTD PPA memastikan hak perlindungan anak terpenuhi, mulai dari rasa aman hingga pemulihan psikologisnya,” ujar Diah.

Dia menjelaskan mediasi yang difasilitasi Polres Sragen di Satreskrim Polres Sragen pada Senin (28/9/2026) belum mencapai kesepakatan. Orang tua korban tetap memilih melanjutkan proses hukum atas dugaan pencubitan tersebut.

Menurut Diah, penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bergantung pada persetujuan pihak korban. Sebelum laporan dilayangkan ke Polres Sragen, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan di tingkat yayasan dan sekolah.

“Jika pihak korban bersedia mediasi, maka kami lakukan RJ. Namun, jika pihak korban tidak bersedia, maka kami tidak bisa memaksakan. Pilihan untuk melanjutkan ke ranah hukum pidana sepenuhnya hak pelapor,” jelasnya.

Guru Pendamping Bukan Rekrutan Sekolah

Dari hasil penelusuran, Diah mengungkapkan guru pendamping yang diduga mencubit siswa ABK tersebut bukan tenaga pengajar yang direkrut oleh sekolah maupun yayasan. Menurut dia, pekerjaan sebagai guru pendamping ABK membutuhkan kesabaran ekstra, terutama ketika mendampingi anak dengan kendala sensorik dan konsentrasi.

Meski demikian, kondisi anak maupun tantangan selama proses pendampingan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan fisik. Guru pendamping tetap berkewajiban memberikan perlindungan dan mengarahkan anak selama mengikuti kegiatan belajar.

“Menjadi guru pendamping ABK membutuhkan keahlian dan kesabaran yang luar biasa, terutama bila anak memiliki kendala sensorik dan fokus. Apapun situasinya di lapangan, tugas utama pendamping memberikan pengawasan, perlindungan, serta mendampingi proses belajar anak,” kata Diah.

Leave a Reply