Kecewa Wajahnya Ada di Film Pesta Babi, Mama Sinta Datangi Polda Metro Jaya

Kecewa Wajahnya Ada di Film Pesta Babi, Mama Sinta Datangi Polda Metro Jaya
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta (kanan) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Nusatime.com, JAKARTA — Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Mama Sinta menyampaikan kekecewaannya karena wajahnya ditampilkan di film “Pesta Babi” tanpa izin.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dia juga mengaku kaget saat diajak untuk menonton bareng film “Pesta Babi”, ia tidak menyangka ternyata yang dimaksud adalah sebuah film dokumenter.

“Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya,” kata Mama Sinta yang dikutip dari Antara.

Mama Sinta juga menyebutkan tidak ada komunikasi terkait izin pihak penyelenggara film, ia juga meminta untuk penghentian kegiatan menonton film tersebut.

“Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara di lapangan, Mama Sinta didampingi oleh kuasa hukumnya TS Hamonangan Daulay menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian mereka keluar untuk menemui awak media sekitar pukul 18.26 WIB.

Kemudian mereka kembali masuk ke ruangan Ditreskrimum untuk kembali melanjutkan atau proses pembuatan tanda laporan tentang kerugian-kerugian yang dialami Mama Sinta.

Sekitar pukul 21.40 WIB, Mama Sinta telah keluar ruangan penyidikan dan menyebutkan laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tgl 29 Mei 2026.

Kemudian untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi).

Leave a Reply