Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar, Rolex hingga Mobil

Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar, Rolex hingga Mobil
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Nusatime.com, JAKARTAKejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Salah satu aset yang disita merupakan milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai estimasi mencapai Rp8,43 miliar. Aset tersebut antara lain jam tangan Rolex, sejumlah kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dari Dadan yang menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815. Barang yang disita antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Selain itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Salah satunya uang sebesar 240.000 dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar 20.000 dolar AS dan sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V. Sementara dari mobil Toyota Avanza, ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Kejaksaan Agung turut menyita uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta dari mantan Kepala BGN tersebut.

Aset Tersangka Lain Turut Disita

Selain aset milik Dadan, penyidik juga menyita sejumlah barang dari tersangka lain dalam perkara tersebut. Dari tersangka Sony Sonjaya, yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.

Barang tersebut antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami. Penyidik juga menyita sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.

Sementara dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura dari Asep.

Anang mengatakan seluruh aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. “Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Leave a Reply