Nusatime.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menangkap empat tersangka pencurian kabel tower provider di wilayah Kecamatan Klego, Boyolali, Kamis (1/10/2026). Komplotan tersebut diduga telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten. Satu orang lainnya masih buron.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TKY, 35; EH, 36; SPD, 51; dan AN, 36. Mereka merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. TKY dan SPD disebut sebagai residivis kasus serupa, masing-masing pada 2009 dan 1998.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial BSK berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Mereka adalah spesialis pencurian kabel tower provider,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Rabu (14/10/2026).
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.11 WIB. Petugas salah satu provider yang menjadi pelapor mendapati alarm PLN dalam kondisi mati di tower yang berada di Dukuh Wates Barat, Desa Bade, Kecamatan Klego, Boyolali.
Pelapor kemudian menghubungi tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali. Saat tiba di lokasi bersama polisi, mereka mendapati lima orang sedang mencuri kabel power.
Polisi menangkap empat orang di lokasi beserta sejumlah barang bukti, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum.
Akibat pencurian tersebut, PT XL Smart mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
”Komplotan ini kerap kali melaksanakan aksinya pada saat dini hari hingga subuh,” kata dia.
Indra mengatakan aksi komplotan tersebut meresahkan karena pencurian kabel dapat mengganggu layanan telekomunikasi. Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka diduga telah melakukan pencurian di 15 TKP yang tersebar di Boyolali, Demak, Grobogan, dan Sragen.
Sasar Tower di Lokasi Sepi
”Di Juwangi ada 1 tower. Lalu total 6 tower di Klego, Andong, dan Nogosari. Kemudian di Kabupaten Demak 3 kali, Grobogan 2 kali, dan Sragen 3 kali,” kata dia.
Menurut Indra, hasil curian dijual ke gudang barang rongsokan di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kabel tersebut dijual dengan harga Rp180.000 per kilogram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power sepanjang sekitar 7,2 meter dan 5,7 meter, serta kabel grounding tower dan BTS dengan berbagai ukuran. Barang bukti lain berupa gunting pemotong besi, obeng, tas pinggang, tas gendong, sembilan karung putih untuk mengangkut hasil curian, serta mobil Toyota Kijang bernomor polisi K 1041 ZC.
Indra mengatakan pencurian tersebut telah direncanakan. Sebelum beraksi, para pelaku memetakan lokasi dan menentukan waktu pencurian. Mereka juga membagi peran masing-masing.
TKY disebut berinisiatif melakukan pencurian sekaligus menentukan dan mengarahkan lokasi sasaran. EH bertugas mengawasi situasi di luar pagar tower serta menarik kabel yang dipotong TKY dan BSK. SPD dan AN berada di dalam mobil untuk mengawasi situasi, dengan AN bertugas sebagai sopir. Adapun BSK menyiapkan alat, memanjat pagar, dan masuk ke area tower.
”Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 17 ayat 1 huruf F, G atau pasal 477 ayat 1 huruf g Junto pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan komplotan tersebut diduga beraksi di 15 TKP dalam kurun waktu satu tahun.
”Kelompok ini menyasar tower-tower yang berada di tengah hutan atau jauh permukiman. Mereka juga dikenal lihai menghilangkan alat bukti hasil kejahatan. Motif pencurian dilakukan karena ekonomi, hasil curian dibagi rata,” kata dia.

Leave a Reply